Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2020 sebesar 93,59 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jl. Jati Kecamatan Banawa, Donggala 94352 Indonesia, Telp, E-Mail : bps7205@bps.go.id

Berikut disampaikan Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Mitra Statistik BPS Kabupaten Donggala Tahun 2025 yang dapat diakses pada link

Mohon Memberikan Penilaian Pelayanan Kami Melalui Klik Link

Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2020 sebesar 93,59 Persen

Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2020 sebesar 93,59 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 September 2020
Ukuran File : 0.67 MB

Abstraksi

  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produksi pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi  
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah selama Agustus 2020 sebesar 93,59 persen, naik 0,32 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya.  
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,18 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) penurunan sebesar 0,13 persen.  
  • NTP tertinggi terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 98,51, sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 89,73.  
  • Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 95,91 atau mengalami peningkatan sebesar 0,07 dibandingkan Juli  
  • Di tingkat nasional, NTP bulan Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,56 persen, demikian juga dengan NTUP mengalami peningkatan sebesar 0,31 persen.  
  • Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan Agustus 2020 masing-masing sebesar 100,65 dan 100,84
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala (Statistics Of Donggala)Jl. Jati Kecamatan Banawa

Donggala 94352 Indonesia

Telp (0457) 72242

E-Mail : bps7205@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik